TULUNGAGUNG, PANCARANNEWS.COM
Pada bulan Ramadan dan menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1445 H, Satpol PP Tulungagung kembali menggelar razia gabungan bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK dan DPMPTSP serta Disperindag Tulungagung.
Razia gabungan kali ini adalah masih dalam rangka menindak lanjuti adanya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.
Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan.
“Selain menindak lanjuti SE dari bapak Bupati, razia ini juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait masih adanya warkop karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan,” terangnya, Jumat (05/04/2024) malam.
Sumarno menambahkan, razia kali ini pihaknya menyisir ke sejumlah warung karaoke yang berada di wilayah jembatan Ngujang 2 wilayah Kecamatan Ngantru.
Hasilnya, petugas kembal mendapati 8 warung kopi (warkop) karaoke yang masih beroperasi. Bahkan 2 (dua) warkop karaoke diantaranya juga ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
“Dari delapan warkop karaoke yang kita razia, terdapat dua warkop karaoke yang ada mirasnya,” ujarnya.
Selanjutnya puluhan botol miras yang ditemukan pada razia tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
“Puluhan BB botol miras tersebut langsung disita dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari beberapa pemilik warkop karaoke yang dirazia masih ada yang mengaku belum mengetahui adanya SE Bupati.
Masih kata Sumarno, sebetulnya terkait SE Bupati tersebut sudah dikasihkan melalui grup -grup paguyubannya, namun bilangnya pasti tidak tahu atau tidak ada sosialisasi.
“Untuk itu kita akan berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan kita cek lagi terkait perijinannya,” tambahnya.
Yang jelas, sambungnya, untuk warung kopinya masih tetap boleh buka, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi.
“Hal ini sesuai dengan aturan dalam SE bapak Bupati, yakni tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi selama H – 2 Ramadhan hingga H + 2 Lebaran Idul Fitri,” timpalnya.(jn)