TULUNGAGUNG, PANCARANNEWS.COM
Polres Tulungagung saat ini terus melakukan penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kedokteran kejiwaan dari Kepolisian dengan menggandeng ahli kejiwaan untuk evaluasi terhadap kejiwaan RAP pelaku yang membunuh anaknya sendiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si kepada awak media saat diwawancarai.
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Kepolisian pertama menerima laporan pada tanggal 12 Mei 2024 adanya peristiwa di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, bahwa RAP diketahui dirinya melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri atas nama MAK dengan cara dibekap, dan pada saat ibu kandung dan kakeknya menyelamatkan korban (MAK) namun tidak bisa terselamatkan.
“Petugas mengamankan RAP, saat di periksa yang bersangkutan memberikan keterangan yang berubah ubah, kami ketahui RAP pernah mengalami depresi usai pulang dari Taiwan, dengan gejala kadang – kadang marah sendiri,” ujarnya, Selasa (14/05/2024).
Lanjut Kapolres, Yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi. “Kemudian kedepan akan berkoordinasi dengan pihak kedokteran kejiwaan dari Kepolisian dengan menggandeng ahli kejiwaan untuk evaluasi terhadap kejiwaan RAP”, sambungnya.
Kapolres mengungkapkan kronologis awalnya kejadian, Hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 tersangka mengajak korban dan istri jalan jalan kemudian membelikan korban mainan.
“Sekira pukul 20.00 wib mereka kembali kerumah, kemudian RAP mengajak korban untuk tidur namun korban lari keluar, korban kemudian berpapasan dengan adik Pelaku, RAP mengambil paksa Korban. Selang 30 menit ada teriakan dari Pelaku meminta pisau kemudian ibu korban masuk kedalam”, terang AKBP Arsya
“Ibu korban melihat tersangka menindih korban dalam keadaan telungkup dan menyekik leher korban belakang, melihat itu Ibu Korban mengambil paksa dan membawa korban ke Puskesmas namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” sambungnya.
Sampai saat ini dari keterangan Tersangka saat diberikan pertanyaan, yang bersangkutan pasca bekerja dari Taiwan dirinya banyak mendengar suara – suara, memberikan ajakan – ajakan, salah satu yang memicu dirinya melakukan pembunuhan terahadap anaknya adalah dirinya mendapatkan bisikan bahwa putranya itu adalah putra dari Dadjal, dia harus membunuh atau dia akan dibunuh.
“Sambil menunggu untuk kelengkapan proses penyidikan, saat ini pelaku diterapkan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) UU RI No. 35 THN 2014 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara”, tandasnya.
Dari kejadian itu, Kepolisan mengamankan sejumlah barangbukti yaitu Sofa, Bantal, Selimut, Pakaian Korban dan sebuah mainan Truck Korban.