TULUNGAGUNG, PANCARANNEWS. COM
Ratusan ribu Batang Rokok Ilegal yang diedarkan di Tulungagung dimusnahkan oleh Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai yang ada di Tulungagung, Selasa (23/7/2024).
Pemusnahan ratusan ribu rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama. Hadir menyaksikan kegiatan itu, Pj Bupati Tulungagung, perwakilan Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kejari, BNNK dan Satpol PP Tulungagung.
Selain pemusnahan rokok ilegal, juga akan dilakukan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 1.833 liter.
Adapun jumlah batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris. Untuk rokok jenis SKM sebanyak 361.313 batang, sedangkan jenis SKT sebanyak 3.600 batang dan tembakau iris 3.845 gram.
Menghadiri pemusnahan rokok ilegal tersebut, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar yang telah berhasil menyita sekitar 600 ribu lebih batang rokok ilegal di Tulungagung.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai.
Disampaikan, Rokok tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan negara, yang seharusnya penjualan rokok tersebut masuk kedalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut, sehingga merugikan.
Lebih lanjut Pj Bupati Tulungagung mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai karena selain disisi merugikan negara juga sangat berbahaya karena lepas dari pengawasan terkait kandungan zat kimia.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” ujarnya.
“Selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan,” timpal Pj Bupati Heru menandaskan.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan sebenarnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang disita. Namun dikarenakan lokasi tempat pemusnahan itu sempit sehingga hanya sebagian yg dibakar yaitu 364.913 batang rokok ilegal. Sedangkan mirasnya, pihaknya nanti akan memusnahkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas II Blitar beserta barang sitaan lainnya. (jn)