Beranda Kabar Daerah

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tipu Gelap Lelang Emas, dan Amankan Tersangka

Kapolres Tulungagung , AKBP Arsya Khadafi pimpin konferensi pers Ungkap Kasus Tipu Gelap Lelang Emas

TULUNGAGUNG, PETISI.CO
Satreskrim Polres Tulungagung ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ( Tipu Gelap ) berupa lelang emas dan mengamankan tersangka inisial DR (34) beralamatkan di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar

Memimpin konferensi pers, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar pada tanggal 06 Januari 2024 lalu.

Korban tersebut melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai Karyawati pada sebuah Bank di Blitar. Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI.

Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku, kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, yang pertama korban mentransfer uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp. 93.000.000,00, yang kesemuanya berjumlah Rp. 350.000.000,00.

“Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung,” ujar Kapolres Tulungagung, Senin (15/07/2024).

Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.

“Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korban dari pelaku bukan hanya satu orang saja. Dan dari beberapa orang korban ditotal nilai kerugian korban ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur menambahkan, pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja akan tetapi juga di wilayah Blitar.

“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, bukti setor tunai dari korban kepada pelaku dan bukti screenshot bukti pengiriman uang melalui M.Banking korban kepada pelaku serta 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga kini DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih kami lakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(jn)