Beranda Kabar Daerah

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Mobil Grandmax Bermuatan Tembakau, dan Amankan Tersangka

TULUNGAGUNG, PANCARANNEWS.COM
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (4) merk Daihatsu Grandmax, Nopol N 8473 BC yang bermuatan tembakau.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (36) alamat Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Memimpin press rilis di halaman Mapolres, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian 1 unit mobil Granmax yang bermuatan tembakau milik korban yaitu Abdul Rohman (43), alamat Desa Gesikan Kecamatan Pakel tepatnya pada tanggal 30 Juli 2024.

“Selain itu, tersangka juga telah melakukan pencurian tembakau milik Sumini (59) warga di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2024 kemarin,” terangnya, Kamis (08/08/2024) sore.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moh Nur menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu melakukan survey dengan menaiki motor Yamaha Mio miliknya dan mengetahui kalau korbannya itu adalah bos tembakau.

Menurut Kasat Reskrim, sasaran sebenarnya tersangka itu adalah mencuri tembakau, namun, karena tembakau berada di dalam mobil dan kunci mobilnya menancap serta pintu mobil tidak dikunci sehingga tersangka membawa kabur mobil yang berisi muatan tembakau tersebut.

Selanjutnya tersangka yang niatnya mencuri tembakau kemudian memarkirkan mobil korban di salah satu parkiran Masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Kemudian membawa tembakau dan menitipkan kepada
temannya. “Dengan alasan akan menjual tembakau tersebut namun masih mencari pembeli terlebih dahulu sehingga teman pelaku percaya,” imbuhnya menjelaskan.

Kemudian tersangka ini kembali menuju sekitar TKP untuk mengambil sepeda motornya selanjutnya pulang ke rumahnya.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya yakni pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB,” tambahnya.

Setelah mengamankan terduga pelaku, Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel kembali melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan roda 4 milik korban dalam keadaan kunci tidak ada (hilang) di
halaman Masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan
dengan kondisi muatan tembakau sudah hilang, kemudian di bawa ke Polres tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, terduga pelaku juga melakukan pencurian tembakau sebanyak 8 godor milik warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat yakni pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024,
sekira pkl. 01.00 WIB.

“Di TKP desa Wates Kecamatan Campurdarat, pelaku mencuri tembakau sebanyak 8 godor dengan ditaruh di srandul sepeda motor milik pelaku yang kemudian dibawa kabur,” lanjutnya.

Masih menurut kasat, pada keesokan harinya, tepatnya hari Minggu 4 agustus 2024, terduga pelaku menjual tembakau 8 godor ke tempat pengepul yang biasanya membeli tembakau korban, dengan rincian 4 godor tembakau masih bagus ditawarkan seharga Rp 55.000 dan 4 godor tembakau yang kurang bagus ditawarkan seharga Rp 45.000 yang totalnya senilai Rp 400.000.

Si pembeli yang mengenali tembakau tersebut, kemudian menghubungi korban untuk memastikan bahwa 8 godor tembaku tersebut apakah milik korban atau bukan dan ternyata tembakau tersebut milik korban;
kemudian korban mendatangi pembeli dan ternyata benar tembaku tersebut benar milik korban.

“Mengetahui hal itu selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Campurdarat hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, di TKP Pakel berupa, 1 unit Daihatsu Grandmax warna putih Nopol N-8473-BC, 5 sak tembakau kering kurang lebih seberat 2 kwintal, uang tunai sejumlah rp. 200.000,-. Dan untuk TkP Campurdarat yakni berupa 4 godor tembakau kering atau 8 plastik bening serta uang Rp 392.000,-.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman paling lama 9
tahun penjara.(jn)