Tulungagung, pancarannews.com
Polres Tulungagung gelar konferensi pers (press rilis) hasil penyidikan perkara pidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara bus Bagong N 7223 UI dengan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan laporan Polisi pada 01 Oktober 2024 Lakalantas tersebut terjadi di jalan masuk desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Pada lakalantas itu, ada 2 korban meninggal dunia yakni pengendara motor Susuki Satria dan penumpang yang diboncengnya.
Korban yang meninggal tersebut, pengendara sepeda motor bernama Moh. Zamroji (34) beralamat RT 01 RW 03 desa Batokan, Kecamatan Ngantru, dan penumpangnya bernama Arik Emawati (40) alamat RT 02 RW 01 Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Dan pengemudi bus Bagong diketahui inisial MYAS (28) alamat Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
Kapolres Taat Resdi mengungkapkan kronologis kecelakaan tersebut, pada Selasa 01 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 WIB telah terjadi kecelakaan
antara bus Bagong kontra dengan motor suzuki satria di jalan nasional
masuk desa Pulerejo, Ngantru, Tulungagung.
Semula bus bagong N 7223 UI berjalan dari arah utara kearah selatan sedangkan motor suzuki
satria AG 4062 RFA berjalan dari arah selatan ke arah utara.
“Sesampainya di TKP, oleh karena diduga pengemudi bus Bagong pada saat mendahului kendaraan didepannya terlalu kekanan melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah berlawanan akhirnya terjadi kecelakaan,” ungkap Kapolres memimpin konfrensi pers.
Selanjutnya pengemudi bus Bagong beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan abtaralain 1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI, 1 unit kendaraan suzuki satria AG 4062 RFA, 1 lembar stnk bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar stnk suzuki satria AG 4062 RFA, 1 buah sim B2 umum a.n Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah sim C Moh. Zamroji.
Pasal yang di sangkakan, pasal 310 ayat (4) uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, pasal 311 ayat (5) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hasil penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, ditetapkan bahwa saudara nama MYAS
sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak tanggal 04 oktober 2024 sampai dengan sekarang. Dan tanggal 23 Oktober 2024 penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.