Tulungagung, pancarannews.com
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan (Curas) dengan senjata tajam.
Menurut Kapolres Tulungagung, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Polsek Kalangbret pada tanggal 18 September 2024 menerima laporan adanya tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam, yang terjadi di Aurigamart yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan. Kauman, Kabupaten. Tulungagung.
“Korbannya yakni PR alamat Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru seorang karyawati pada sebuah minimarket yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (18/11/2024).
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kapolres menjelaskan, dengan memantau hasil rekaman CCTV petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret berkoordinasi dengan Polres Tulungagung.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 november 2024, petugas Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan interogasi terhadap DD (23) tersangka penganiayaan yang sudah diamankan di Polsek Gondang. Dari situlah didapati ciri-ciri dan petunjuk yang sama dengan terduga pelaku di TKP Aurigamart.
“DD yang telah diamankan di Polsek Gondang ini merupakan terduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yaitu pasutri H. Yusuf dan Hj. Siti pemilik toko di Desa Tiudan Kecamatan Gondang,” jelasnya.
Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, DD juga mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian dengan disertai kekerasan di TKP minimarket di Sidorejo.
“DD kemudian mengaku barang bukti berupa sajam yang dipakai pada saat kejadian berupa sajam jenis celurit disimpan di tempat kosnya yaitu di daerah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana juga menerangkan, DD pada saat melakukan tindak pidana curas tersebut diawali dengan mencari sasaran supermarket yang terlihat mau tutup atau sepi dan kemudian pelaku berpura-pura membeli barang.
“Dan ketika akan melakukan pembayaran serta dianggap aman maka DD melancarkan aksinya yakni dengan menodongkan sajam jenis clurit ke arah kasir kemudian pelaku dengan leluasa mengambil barang maupun uang tunai di kasir,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka DD adalah berupa, 1 buah clurit, 1 buah helm alv warna hitam
1 buah celana kain warna hitam, 1 pasang sandal slop warna hitam.
“Saat kita mintai keterangan, tersangka nekad melakukan aksinya karena butuh uang membayar hutang di salah satu Bank dan untuk persiapan biaya persalinan istrinya nanti,” lanjutnya.
Atas perbuatannya DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal terancam pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.