Tulungagung, pancarannews.com
Pria berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diamankan petugas Polsek Gondang Polres Tulungagung. Pasalnya, DD diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korbannya yaitu pasangan suami – istri (pasutri) YS dan ST yang beralamat di Desa Notorejo.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi humas Polres Ipda Nanang, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya di dalam Toko sembako Mapan milik korban yakni di jalan Argopuro Desa Tiudan Kecamatan Gondang.
Menurut Kasi Humas, awalnya DD datang ke toko milik korban untuk ngebon (berhutang) bahan-bahan sembako berupa gula minyak goreng dan lain-lain. Setelah dilayani dan mendapatkan barang-barang keperluannya kemudian barang tersebut oleh DD ditaruh di atas motornya.
Kemudian, usai menaruh barang-barang tersebut DD kembali masuk ke dalam toko minta uang kepada korban dengan nada keras.
“Mendengar perkataan DD, korban itu bilang saya akan memberikan uang namun kamu cepat pergi sebelum terburu satpam datang, lalu tersangka panik dan langsung memukul kepala kedua korban dengan menggunakan botol kosong sirup,” terang IPDA Nanang, Kamis (14/11/2024).
Masih kata Kasihumas, tidak berhenti disitu saja, DD juga mendorong kedua tubuh korban sampai terjatuh dan langsung menindihnya kedua tubuh korbannya,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Nanang menjelaskan, kepala kedua korban mengeluarkan darah. Tidak berapa lama kemudian datanglah seseorang yang tidak dikenali yang masuk ke dalam toko.
“Mengetahui adanya orang yang masuk ke toko akhirnya DD melepaskan korban dan menyerahkan diri untuk dibawa ke Polsek Gondang bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD melakukan tindak pidana tersebut karena butuh biaya untuk persiapan persalinan istrinya yang mau melahirkan.
“Saat ini DD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.