Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi, dan Amankan Tersangka

oleh
oleh
Polres Tulungagung konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi

Tulungagung, pancarannews.com
Polres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan mengamankan tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AT (51) pria asal Blitar ini menyalahgunakan LPG bersubsidi dengan menyuntikan LPG 3 Kg ke tabung Gas 12 kg.

Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi, mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa, 12 November 2024 malam mendatangi salah satu rumah di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Tulungagung.

“Di TKP rumah itu didapati AT sedang melakukan suntik Tabung gas 3 Kg subsidi dipindahkan ke tabung gas 12 Kg,” kata Kspolres, AKBP Taat Resdi di Konferensi Pers, Senin (30/12/2024) siang.

Kemudian, Polisi mengamankan AT ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti berupa 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000 dan satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Lanjut Kapolres, tersangka merupakan distributor Gas LPG dengan mendapat pasokan 180 tabung per minggu. 120 tabung gas dijual ke masyarakat dan 60 tabung gas sisanya di suntikkan ke tabung Gas 12 kg.

“Tersangka memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg dengan menggunakan alat rakitan milik sendiri, kemudian tabung gas 12 Kg dijual ke masyarakat dengan harga Rp160 ribu per tabungnya,” ungkap Kapolres.

Dari pengakuannya, kata Kapolres, tersangka melakukan aksinya mulai bulan Juni atau kurang lebih 6 bulan dengan mendapat keuntungan Rp100 ribu per tabung 12 kg itu.

Atas perbuatannya tersangka AT dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan seperti halnya kasus ini.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi untuk lebih tepat sasaran,” tandasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *