Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus dan Amankan Lima Tersangka Kasus Curanmor

oleh
oleh
Satreskrim Polres Tulungagung press rilis kasus curanmor dan mengamankan lima tersangka

Tulungagung, pancarannews.com
Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus curanmor di beberapa TKP berbeda dan mengamankan para tersangka.

Lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut selama ini meresahkan warga dan berhasil dibekuk dan diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan kelima terduga pelaku tersebut
melakukan aksinya di beberapa wilayah Tulungagung yakni selama bulan Januari-Februari 2025.

“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan aksinya di 6 (enam TKP) yakni di wilayah Campurdarat, Karangrejo, Ngantru dan Sendang,” terang Wakapolres saat memimpin press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (10/02/2025).

Masing-masing tersangka adalah berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28) dan MH (44).

Masih kata Wakapolres, para tersangka ini merupakan anggota komplotan yang berbeda. “Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, dan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci yang masih tertancap,” Sambungnya mengungkapkan.

Dari hasil pemeriksaan Wakapolres menjelaskan setelah melakukan pencurian para tersangka berusaha menjual motor curiannya melalui media sosial namun belum sempat ada yang terjual mereka ditangkap polisi.

“Dari kelima tersangka ini tidak ada yang berstatus sebagai residivis. Diantaranya ada yang sudah mencuri motor 4 kali tapi baru tertangkap kali ini,” tambahnya.

Menurutnya, sampai saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus curanmor tersebut.

“Kelima tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(jhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *